Waspada Obat Tradisional Tak Penuhi Standar Keamanan

Waspada dan Hindari Obat Pengantar Maut
Sumber :
  • iStock

VIVAlife - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan investigasi di seluruh Indonesia dari bulan November 2013 hingga Agustus 2014.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, BPOM menemukan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu.

Menurut Kepala BPOM, Roy A. Sparingga, temuan ini juga termasuk kemungkinan dicampurnya obat tradisional dengan sejumlah bahan kimia obat.

"Kami telah menemukan sebanyak 51 obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia oba. dari 51 yang ditemukan, 42 di antaranya merupakan produk obat tradisional tidak terdaftar atau ilegal."

Ia juga menyebutkan, ada 62 obat tradisional dan suplemen makanan yang juga mengandung bahan kimia obat.

"Untuk itu, kami menerbitkan peringatan untuk temuan ini," kata Roy saat menyampaikan hasil pengawasan BPOM di kantornya, kawasan Matraman, Jakarta.

Untuk bahan kimia obat yang diidentifikasi dicampur dengan obat tradisional, Roy menyebutkan didominasi oleh obat penghilang rasa sakit dan obat reumatik, seperti paracetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina atau aprosidiaka seperti sildenafil.

"Bahan kimia obat kalau digunakan melalui resep dokter tentunya tidak masalah dan memberi manfaat. Tapi, jika dikonsumsi tiap hari, tentu akan merusak hati, lambung dan ginjal. Tentu ini berisiko," tambahnya

Beberapa produk yang ditemukan di antaranya juga sudah pernah terjaring dalam pengawasan di tahun sebelumnya. Masalah ini, kata Roy kembali terjadi dikarenakan permintaan pasar masih sangat tinggi, sehingga mereka tidak jera memproduksinya.

Beberapa produk yang terjaring dalam pengawasan BPOM tersebut antara lain Singset Alami Kapsul produksi PJ Air Mas Tengah, Kapsul Diabetes 919 produksi PT Hanaka Farmasindo Jakarta, Jamu Tradisional Kuda Liar Kapsul produksi PJ Kuda Liar RCK Jabar dan masih banyak lagi.

Sebagai tindak lanjut terhadap temuan tersebut, BPOM melakukan penarikan produk dari peredaran dan memusnahkannya. Sementara  untuk obat tradisional yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung bahan kimia obat, pihak BPOM,  kata Roy juga akan mencabut nomor izin edarnya serta diproses secara hukum.

"Kita selalu perketat pengawasan yang bekerjasama dengan lintas sektor, seperri Pemda Kab/Kota, Pokjanas. Hal ini merupakan pelanggaran tindak pidana," kata Roy.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Baca Juga:

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya