Film 'Kacaunya Dunia Persilatan' Digugat, Ini Kata Produser

VIVA.co.id
Sorong Tak Punya Bioskop, Ini Reaksi LSF
- Film laga genre komedi, "Kacaunya Dunia Persilatan," sudah ditayangkan di bioskop Tanah Air. Namun, baru sehari rilis, film yang dibintangi Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Vicky Monica itu langsung menuai kontroversi.

Kevin Julio dan Jessica Mila Lagi Mabuk Cinta

Film dengan durasi 90 menit itu dianggap menggunakan karakter tokoh Si Buta Dari Gua Hantu. Tora Sudiro dalam film ini memang memerankan tokoh Si Buta Dari Gua Buat Elu (plesetan dari karakter Si Buta dari Gua Hantu).
Reza Rahadian Jatuh Hati pada Tiga Wanita Cantik


"Memang betul kita sudah melihatĀ  filmnya. Ternyata ada persamaan tokoh Si buta dari Gua Hantu yang kita pegang hak patennya. Mereka tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kita, tentunya kita mempertanyakan," ujar Juliandus Tobing, kuasa hukum PT Bumi Langit, Jumat, 23 Januari 2015.


Pihak PT Bumi Langit sudah melakukan pertemuan dengan rumah produksi Skylar Pictures yang diwakili produsernya Helfi Kardit. Dari pertemuan, pihak pembuat film memang mengaanggap penggunaan sosok Si Buta dari Gua Hantu adalah hal biasa.


"Waktu itu memang sudah ada pertemuan, dan mereka berpikir itu hal biasa, karena merupakan parodi. Inti somasi kita adalah bukan masalah penayangan filmnya, melainkan kenapa mereka tidak permisi dahulu saat menggunakan karakter Si Buta," ujar Juliandus.


Sementara itu, sang poduser film tersebut, Helfi Kardit mengatakan saat trailernya dirilis tak ada yang menggugat dan memberi somasi kepada dirinya. Helfi pun yakin fiilmnya tak akan dipermasalahkan.


"Ketika dibuat trailernya, ada di Youtube, nggak ada masalah. Lalu, ketika sudah tayang kenapa baru dipermasalahkan," ujar Helfi. Helfi pun mengaku siap bertemu dan berdiskusi dengan pihak PT Bumi Langit terkait persoalan ini.


"Filmnya kan sudah tayang di bioskop, bagaimana mungkin mau diturunkan. Asal ada itikad baik dan masuk akal, kita siap berdiskusi dan memenuhi permintaan mereka," tegas Helfi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya