Penyerang Dua Personel AKB48 Dihukum 6 Tahun Penjara

Personel AKB48 Rina Kawaei dan Anna Iriyama
Sumber :
  • REUTERS/Kyodo

VIVA.co.id -  Masih ingat dengan insiden penusukan dua personel AKB48, Rina Kawaei dan Anna Iriyama pada Mei lalu di Iwate, Jepang? Rina dan Anna ditusuk gergaji oleh pria bernama Satoru Umeta. Kasus ini berlanjut di pengadilan setempat.

Pengakuan Mengejutkan Sutradara Star Wars

Selasa 10 Februari 2015 waktu setempat, Pengadilan Distrik Morioka menggelar sidang putusan terhadap pelaku. Hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Umeta.

Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 24 tahun itu sangat berbahaya. "Perbuatannya sangat kejam dan berbahaya, yang bisa saja mengambil nyawa seseorang," kata hakim seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu 11 Februari 2015. 

Kontroversi Pembentukan Grup Idola MNL48

Hakim juga mengatakan, korban sangat terpukul dan mengalami trauma dengan aksi kekerasan Umeta.

Kuasa hukum Umeta keberatan dengan keputusan pengadilan. Mereka menyatakan, kasus ini juga membuat Umeta dilanda frustasi dan mengalami skizofrenia. Mereka meminta keringanan hukuman untuk kliennya tersebut.

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

Sekedar mengingatkan, di saat sedang menghadiri acara jumpa penggemar dengan personel AKB48 lainnya, mendadak seorang pria datang dan menusuk Rina dan Anna dengan gergaji sepanjang 50 centimeter. 

Jempol kanan Rina terluka , sedangkan jari kelingking Anna mengalami retak. Mereka langsung dibawa ke rumah sakit dan menjalani operasi. Insiden itu juga melukai salah seorang kru pria. (asp)


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya