- VIVA / Nuvola
VIVA.co.id - Terkait semakin banyaknya pembajakan terhadap hasil karya film, musik, dan karya seni lain, Kemenkominfo bersama Kemenkumham menindaklanjuti situs-situs Internet yang secara ilegal melakukan pembajakan.
Saat ini, para kreator bidang perfilman menghadapi tantangan terkait perlindungan hak cipta, berupa pelanggaran hak cipta di Internet maupun secara fisik (CD, VCD, dan DVD) dan tindakan ilegal download di Internet. Tentu hal itu merugikan industri perfilman Indonesia.
"Ini tidak baik untuk perkembangan industri musik, film, dan inovasi lainnya bidang ekonomi kreatif. Ini perlu dilindungi," ujar Yasonna Laoly, Menkominfo di gedung Kemenkominfo, pada Selasa, 18 Agustus 2015.
Seperti industri film, yang membutuhkan banyak dana dan waktu dalam proses pembuatan, sangat rentan terkena dampak situs download ilegal.
"Yang paling berisiko terkena kasus pelanggaran hak cipta adalah film, karena membutuhkan waktu dan proses panjang. Apalagi proses pembuatan film bisa mencapai Rp5 - Rp10 miliar," kata Ahmad M Ramli selaku Dirjen HAKI Kemenkumham.
Pada 2 Juli 2015 telah dilaksanakan peluncuran peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM RI, No 14 Tahun 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika No 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait Dalam Sistem Elektronik. (ase)