Bocah SD Pukul Teman Hingga Tewas, Ini Kata Psikolog

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Kasus penganiayaan dan kekerasan di sekolah kembali terjadi. Noor Anggra Ardiansyah (8), bocah kelas II SDN SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara, menjadi korban penganiayaan dari teman satu kelasnya, R. Ia menghembuskan napas terakhir setelah dianiaya oleh R.

R menendang kepala dan juga memukul dada Noor. Peristiwa itu terjadi di sekolah mereka, SDN 07 Pagi Kebayoran Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2015.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari psikolog keluarga, Dr Rose Mini.  Mini mencermati kasus ini terjadi karena adanya agresivitas yang tinggi dari si anak.

"Jadi seharusnya kalau sudah melihat agresivitas yang tinggi dari si anak, orang-orang di lingkungannya itu harus ekstra perhatian. Dan mengingatkan bahwa untuk mengekspresikan kemarahan bukan harus dengan cara memukul," ujarnya saat dihubungi VIVA. co. id, Sabtu 19 September 2015.

Mini menambahkan anak-anak harus diberitahu secara perlahan-lahan dengan bahasa yang bisa dimengerti mereka.

"Harus diingatkan bahwa memukul  itu akan membuat orang terluka dan merugikan orang lain. Orang-orang di sekitarnya harus selalu mengingatkannya dan memberi perhatian padanya," ungkapnya,

Mengenai Noor dan R yang dikatakan wali kelasnya sudah sering berselisih dari kelas satu, seharusnya ini sudah menjadi perhatian khusus bagi guru dan juga orangtua si anak. 

"Seharusnya guru atau orang-orang di lingkungan mereka yang sudah tahu soal perselisihan langsung memanggil atau memberitahu mereka lebih cepat," ungkapnya.

Yang ditekankan Rose Mini dalam kasus ini, orangtua dan guru yang melihat agresivitas berlebihan dari anak harus segera bertindak. Tidak boleh didiamkan atau dianggap sepele.

"Anak delapan tahun itu kan belum punya pengalaman hidup ya. Jadi kalau agresivitasnya tinggi harus kita bantu. Harus diajarkan bahwa menyelesaikan masalah bukan dengan kekerasan," katanya.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016