Terganggu Turis yang Berisik, Warga 'Rusak' Objek Wisata

Ihwa Mural Village
Sumber :
  • The Korea Herald

VIVA.co.id – Wilayahnya menjadi kunjungan wisata para turis tak serta-merta membuat warga lokal berbangga hati. Seperti di Seoul, Korea Selatan, warga justru merasa terganggu dengan kehadiran para turis yang sering kali membuat kegaduhan.

PP Jakarta-Seoul Cuma Rp4,2 Juta di Korea Travel Fair 2019

Dilansir Korea Herald, sejumlah warga di area Ihwa Mural Village, melakukan aksi perusakan objek wisata sebagai bentuk protes terhadap turis dan pemerintah. Ihwa Mural Village merupakan sebuah area di Seoul yang diresmikan sebagai salah satu proyek budaya dan pariwisata Korea sejak tahun 2006.

Lokasi ini merupakan salah satu lokasi wajib dikunjungi jika berada di Seoul. Daya tarik utamanya adalah lukisan-lukisan 3D yang lucu dan kreatif yang ada di berbagai sudut area, seperti di tangga, tembok rumah warga, dan lain sebagainya.

Mengenal Budaya Indonesia Lewat Museum Multikultural di Seoul

Sayangnya, para turis yang membeludak sejak lokasi ini gencar dipromosikan pemerintah malah membuat sejumlah warga tak nyaman. Para warga setempat merasa sering terganggu, terutama di malam hari, saat mereka beristirahat.

Sebagai bentuk protes, warga memasang papan peringatan yang bertuliskan,

Rasa Seoul Banget, 5 Tempat di Korea Selatan yang Wajib Dikunjungi

"Harap tenang, ada orang tinggal di sini."

Tak hanya itu, April 2016 lalu, warga lokal ditangkap karena merusak lukisan di tangga berbentuk bunga yang disusun dari mosaik ubin. Warga tersebut menghapus lukisan dengan cat abu-abu hingga tak tersisa. Padahal, spot ini adalah salah satu favorit turis yang datang.

Hanya berselang satu minggu, warga lain pun ditangkap karena merusak gambar 3D ikan koi yang menjadi landmark lokasi ini. Aksi protes tersebut pun menuai kontroversi di Korea Selatan.

Sebagian warga meminta turis selayaknya menghargai para warga dengan bertindak tenang dan tidak mengganggu. Sebagian lainnya merasa aksi warga berlebihan, apalagi dilakukan dengan merusak fasilitas publik dan hasil karya orang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya