Jaksa Penuntut Beber Pengakuan Saipul Jamil

Sidang kasus Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Achmad Ekroni, dalam sidang lanjutan kasus Pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu 25 Mei 2016, membeberkan pengakuan mengejutkan terkait kasus ini. 

Saipul Jamil 'Cuma' Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

"Ada beberapa yang dibenarkan (pertanyaan)," kata Dado usai sidang di PN Jakarta Utara.

Salah satu yang dibeberkan adalah Ipul memang mengenal sosok DS. "Lalu, terdakwa mengakui kalau saksi korban juga nginep di rumahnya dan mengakui kalau saksi korban dibangunkan oleh terdakwa," ungkap Dado.

Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Ipul membantah tuduhan pencabulan yang ia lakukan kepada DS.

"Ya, seperti itu, perbuatan pencabulan itu (yang dibantah). Terdakwa kan, memiliki beberapa hak, termasuk hak untuk mengingkari," katanya.

Ini Menu Sahur Saipul Jamil di Dalam Penjara

Dado menambahkan, sepanjang terdakwa bisa membuktikan apa yang diucapkannya, hak ingkar itu akan jadi pertimbangan dan akan disimpulkan oleh majelis hakim. Namun, satu yang pasti, pihak JPU sudah memiliki lebih dari dua alat bukti mengenai fakta perbuatan.

"Kami juga sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Dari keterangan saksi, kemudian ahli, ada surat hasil lab DNA, ada akta kelahiran dan nanti dirangkum arahnya ke petunjuk," terangnya.

Sidang lanjutan kasus asusila tersebut akan digelar pada Senin, 30 Mei 2016 dengan agenda tuntutan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya