Ini Tahap untuk Mendapat Vaksin Ulang

Ilustrasi KB Susuk
Sumber :
  • Pixabay/dfuhlert

VIVA.co.id – Bagi orang tua yang anaknya terpapar vaksin palsu, ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus dilakukan jika ingin memvaksin ulang buah hatinya. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan penjelasan mengenai prosedur tindak lanjut bagi anak yang pernah mendapatkan vaksin palsu.

Pembuat Vaksin Palsu Divonis 9 Tahun Penjara

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat dari Kementerian Kesehatan, Oscar Permadi, 21 Juli 2016, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh orang tua atau wali anak yang mendapatkan vaksin palsu. Berikut ini prosedurnya:

Verivikasi data anak

Masih Ada 15 Persen Korban Vaksin Palsu Belum Ditangani

Langkah pertama yang harus dilakukan orangtua/keluarga anak yang mendapatkan vaksin palsu adalah verivikasi data.

1. Satuan tugas (Satgas) penanggulangan Vaksin Palsu melakukan pendataan anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu dan melakukan verifikasi, diantaranya mencakup nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak.

YLKI Pertanyakan Sikap RS Harapan Bunda Soal Vaksin Palsu

2. Berdasarkan hasil verifikasi, satgas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat menghubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.

Jika orangtua/keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi Posko Pengaduan Imunisasi. Posko pengaduan ada di setiap Puskesmas di wilayah DKI Jakarta, Bekasi berada di 44 Puskesmas dan Tangerang di Puskesmas Ciledug.

Saat pengaduan, petugas posko pengaduan akan melakukan pencatatan data anak.
Setelah itu, pihak Kecamatan akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin/Dinas Kesehatan. Selanjutnya Satgas akan melakukan verifikasi data.

Kemudian berdasarkan data yang telah terverifikasi, Satgas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat menghubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.

Selain mendatangi posko, orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu.

Pemberian vaksin

Setelah proses verivikasi data dilakukan, langkah selanjutnya adalah memenuhi panggilan sesuai jadwal yang telah ditentukan Dinas kesehatan setempat. Apabila terdapat halangan untuk dilakukan imunisasi ulang, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak.

Imunisasi ulang diberikan kepada anak. Pemberian imunisasi ulang dicatat dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan dituliskan dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Selanjutnya, Petugas Puskesmas/Rumah Sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai.

Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang dilaporkan secara berjenjang dari Puskemas, Rumah Sakit, Dinkes Kab/Kota, Dinkes Prov dan Kemenkes setiap hari.

Setelah proses pemberian vaksin, selanjutnya diharapkan orangtua/keluarga terus memantau keadaan anak setelah imunisasi. Apabila ada timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah pemberian imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar anak dapat dipantau dan kejadian tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Pokja KIPI. Kejadian yang dilaporkan akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak.

Dalam keterangan lebih lanjut dijelaskan bahwa imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan setempat.

Selain itu, vaksin yang digunakan untuk imunisasi ulang wajib disediakan oleh Pemerintah.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya