BPOM: Dua Persen Obat yang Beredar Palsu

Ilustrasi Obat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Obat ilegal dan obat-obatan palsu kini dapat dengan mudah ditemukan di pasaran, entah dijual secara langsung atau melalui pemesanan di internet. Kepala Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), Dr. Ir. Penny L. Lukito mengungkapkan bahwa sekitar 2 persen obat yang beredar merupakan obat palsu.

Kabareskrim: BPOM Tetapkan Seorang Tersangka Pemalsu Obat

"Secara internasional ada sekitar 10 sampai 20 persen obat palsu yang beredar. Berdasarkan pengawasan kami, sekitar 2 persen obat yang beredar adalah obat palsu," kata Penny seusai melakukan kampanye Aksi Peduli Obat Legal di kawasan Bundaran HI, Minggu, 21 Agustus 2016.

Obat ilegal dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan obat palsu. Obat TIE merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM.

Phapros Perlebar Sayap ke Afrika

Kode izin edar Badan POM antara lain obat diawali oleh D adalah obat dengan merk dagang, G untuk obat generik, T untuk obat bebas terbatas, dan K untuk obat keras. Sedangkan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat menggunakan penandaan obat dengan izin edar.

Selain itu, Penny juga mengungkapkan beberapa modus yang kerap kali digunakan oleh para pelaku pengedar atau produsen obat palsu seperti mengemas ulang kemasan, mengganti tanggal kadaluarsa, mengganti atau mengurangi kadar zat aktif obat aslinya.

BPOM Imbau Konsumen Jangan Beli Obat via Online

"Modus pemalsuan obat yang dilakukan pelaku antara lain mengemas ulang produk obat dengan label dan kemasan produk obat lain yang harganya lebih tinggi, mengubah tanggal kadaluarsa dengan tanggal baru, mengganti kandungan zat aktif dengan zat aktif lain yang efek terapinya berbeda atau mengurangi kadar zat aktif obat sehingga tidak sesuai dengan kandungan produk aslinya," ungkapnya.

Beberapa obat dengan merk dagang yang ditemui dipalsukan berulang kali adalah Bloppers, Viagra, Cialis, Ponstan, Incidal OD, Diazepam, Anti-Tetanus Serum, dan Nizoral.

Dengan adanya edukasi pengenalan warna obat, membuat peluang tertukarnya obat menjadi menurun.

Kenali Tanda Obat yang Bebas Dibeli Tanpa Resep

Obat golongan bebas terbatas ini harus tetap diserahkan oleh apoteker.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2017