Tak Punya Izin BPOM, Produk Bebiluck akan Ditarik

Konferensi pers di BPOM
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria Fundrika

VIVA.co.id – Menyusul temuan dan penyegelan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait produsen Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) ilegal Bebiluck milik PT Hassana Boga Sejahtera, BPOM meminta produsen makanan bayi tersebut untuk menarik produknya dari peredaran. Hal ini terkait dengan hasil temuan  tempat produksi Bebiluck yang tidak memenuhi standar produksi makanan untuk bayi.

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Bukan hanya itu, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap produk tersebut, ditemukan bahwa produk ini juga mengandung bakteri yang berbahaya bagi kesehatan, salah satunya adalah bakteri E-coli, yang bisa menyebabkan diare.

"Yang jadi objek sidang adalah produk kaleng dan kemasan yang beredar mayoritas di Jawa, ada di Sumatera dan Kalimantan. Kami akan melakukan edaran untuk agen dan reseller dan sudah kami lakukan, jadi sejak semalam sudah kami lakukan," ujar Lutfial Hakim, pemilik dari PT Hassana Boga Sejahtera, saat konferensi pers, Senin, 19 September 2016, di  Kantor BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Asosiasi Industri AMDK Diminta Percayakan Penuh ke BPOM soal Label BPA

Sementara itu, dari pihak BPOM sendiri, menurut Penny Lukito, Kepala BPOM, juga akan melalukan pengawasan dan pemusnahan terhadap produk tersebut.

"Dari pihak kami akan selalu mengawasi dan akan kita lakukan pemusnahan. Dan tentunya pembinaan adalah prioritas yang kami lakukan. Jadi pencegahan dan penindakan itu ada proses. Artinya hak dari Pak Lutfi untuk meminta izin edar, tapi akan kami lihat lagi," kata Penny.

Demi Kesehatan Anak, Arist Merdeka Sirait Minta BPOM Lakukan Ini

Lutfial juga mengatakan, setidaknya ada 16 varian yang diproduksi olehnya, dengan total produksi 7.000 hingga 8.000 produk per bulan.

Akibat penyegelan dan penarikan produk ini, Lutfial mengaku mengalami kerugian mencapai Rp700 juta. Saat ini produksi dari Bebiluck juga telah dihentikan.

Menurut Penny, sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, PT Hassana Boga Sejahtera juga bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain itu, pihak Hassana Boga juga melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya