Ini Ancaman Pidana Bagi Produsen Bebiluck

Ilustrasi makanan bayi.
Sumber :
  • Pixabay/Ben_Kerckx

VIVA.co.id – Selain dihentikan proses produksi, penarikan produk yang telah tersebar luas, serta pemusnahan produk yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Hassana Boga Sejahtera sebagai produsen dari Makanan Pendamping ASI (MPASI) Bebiluck juga bisa dikenakan pidana.

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Penny Lukito, saat menggelar konferensi pers, Senin 19 September 2016. Menurutnya, meski telah memohon untuk melakukan mediasi dengan BPOM, mediasi ini tidak bisa menghapus proses terhadap adanya unsur sanksi pidana.

"Dengan kesadaran sendiri pemilik PT Hassana Boga Sejahtera telah mendatangi Badan POM untuk memohon mediasi. Namun, tentu saja mediasi ini tidak dapat menghapus proses terhadap adanya unsur sanksi pidana," katanya.

Asosiasi Industri AMDK Diminta Percayakan Penuh ke BPOM soal Label BPA

Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, maka PT Hasana Boga Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain itu, Bebiluck juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar

Demi Kesehatan Anak, Arist Merdeka Sirait Minta BPOM Lakukan Ini

Sebelumnya, seperti diketahui pada Kamis 15 September 2016 lalu, BPOM berhasil menyegel pabrik MPASI ilegal Bebiluck produksi PT Hassana Boga Sejahtera di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2BSD, Tangerang Selatan. Dari lokasi berhasil diamankan produk jadi sejumlah 16.884 dan kemasan sejumlah 217.280 dengan total nilai barang bukti mencapai Rp733 juta.

Di samping itu menurut Penny,, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tanggerang untuk melakukan pembinaan, namun pelaku usaha tidak pernah datang untuk mencari informasi lebih lanjut.

Padahal, menurut Lukito, Bebiluck adalah produk ilegal dan merupakan produk berisiko tinggi, karena tidak aman bagi bayi berusia enam bulan sampai dua tahun yang masih rentan. Produk berisiko tinggi ini membutuhkan prosedur khusus untuk produksi dan izin edarnya.

Namun, disayangkan pemilik tidak bersedia hadir dan Kepala BPOM tidak bisa melihat langsung kedalam lokasi pabrik. Inilah yang kemudian membuat PT Hassana Boga Sejahtera bisa terancam hukuman pidana (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya