Pengabdian Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil

Kemenkes
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diza Liane

VIVA.co.id – Menkes RI, Nila Farid Moeloek selalu mengingatkan pentingnya menjaga mutu pelayanan kesehatan (yankes) untuk seluruh lapisan masyarakat. Tak terkecuali bagi mereka yang bertempat tinggal di daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).

Update COVID-19 Hari Ini 6 Maret 2022: Kasus Positif Tambah 24.867

Tidak bisa dipungkiri bahwa akses yankes dengan kualitas baik belum dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di DTPK dan DBK. Oleh karena itu, perlu perhatian dan pendekatan secara khusus salah satunya dengan kerjasama Kemenkes RI dan Pemda Kabupaten tentang penempatan Tim Nusantara Sehat (NS) Batch 4 dan 5 tahun 2016 di Jakarta.

"Begitu lulus, dokter spesialis tidak boleh langsung bekerja di kota tapi harus di kabupaten seperti yang tadi disebutkan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan serta Daerah yang Bermasalah Kesehatan. Ini sudah kesepakatan dengan perhimpunan," ujar Nila yang ditemui usai acara penandatanganan MOU antara Kemenkes RI dengan Pemda Kabupaten, di kawasan Ancol, Jakarta, Senin 26 September 2016.

Kasus COVID-19 Terus Turun, Indonesia Sudah Lewati Gelombang 3?

Pengabdian ini dilakukan usai dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara 41 Bupati dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, yang disaksikan langsung oleh 22 Kadinkes Provinsi dan 41 Kadinkes Kabupaten. Di mana, dengan menerjunkan tenaga kesehatan Berbasis Tim dalam mendukung pelaksanaan program NS, tidak hanya dari dokter spesialis namun tim tenaga profesional kesehatan lain.

"Tim NS terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan farmasi," ucapnya.

Kemenkes: Pandemi RI Masuk Praendemi saat Kasus COVID Terkendali

Ditambahkannya, Tim NS sendiri merupakan pendayagunaan dalam kurun waktu tertentu yakni dua tahun dengan jumlah dan jenis tertentu. Untuk itu, diharapkan agar terjadinya pemerataan akses yankes yang berkualitas baik di seluruh negeri.

"Melalui program ini, diharapkan kemenkes bersama pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota mampu meningkatkan akses dan mutu yankes yang berkualitas secara terintegrasi, terpadu dan komprehensif."

Ilustrasi virus corona/COVID-19/masker.

COVID-19 Menuju Endemi, Aturan Wajib Masker Akan Dihapus?

Sesuai arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Indonesia tengah bersiap menuju endemi COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022