KPK Pernah Lapor ke SBY soal Kasus Korupsi E-KTP

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah juga digandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawal pengadaan KTP elektronik (e-KTP), ketika proyek itu bergulir.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, sama seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), KPK juga mundur karena tidak pernah didengarkan rekomendasinya oleh Kemendagri, dan para pihak pemenang tender senilai Rp6 triliun itu. Padahal, KPK saat itu telah menemukan banyak kejanggalan dalam pengadaannya. 

"KPK pernah berikan rekomendasi tapi tidak diindahkan, bahkan kami sampai kirim ke presiden dengan saran yang sama, tapi tidak diindahkan," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Oktober 2016. 

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

Proyek e-KTP ini memakai skema anggaran tahun jamak atau multiyears, tahun 2009-2010, 2010-2011 dan 2011-2012. Kala itu, Presiden RI masih dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

KPK, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan dugaan kerugian uang negara mencapai lebih dari Rp2 triliun. 

E-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, lembaga antirasuah itu baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan Mantan Dirjen Dukcapil pada Kemendagri, Irman. Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini, sementara Irman selaku kuasa pengguna anggarannya.

Ilustrasi e-KTP

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Juri, sang sopir tidak tahu kalau barang yang dia bawa berisi e-KTP.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2018