Perkembangan Terbaru Kasus Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti atau sering dipanggil Aa Gatot, terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.

Ridwan Kamil Dorong Industri Film di Jawa Barat Jadi Sumber Ekonomi dan Diplomasi Budaya

Kasus-kasus tersebut yakni, dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan korban CT, kasus dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal dan kasus dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi. Gatot sendiri telah diperiksa sejak Jumat, 21 Oktober 2016.

Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan meminta bantuan dari Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk melakukan pencocokan senjata api dalam kasus penanganan kepemilikan senjata api yang menjerat Gatot.

Aktor Senior Novi Chandra Meninggal Dunia

"Dalam penanganan kasus (kepemilikan) senjata api, Minggu depan kami akan melakukan pencocokan terhadap senjata tersebut ke Labfor. Kami akan mengundang pihak Labfor Mabes Polri," kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,.

Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan agar pemberkasan kasus tersebut selesai dilakukan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Pemeran Pierre Tendean di Film G30S/PKI, Wawan Wanisar Meninggal Dunia

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga akan melakukan langkah lebih lanjut terkait penyidikan dalam kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi, yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Selain itu, Subdit Renakta Polda Metro Jaya juga akan mempercepat proses penyidikan dalam kasus dugaan pemerkosaan.

"Kami akan melakukan langkah selanjutnya, setelah itu kami akan melakukan pemberkasan terhadap kasus senjati api Gatot Brajamusti. Termasuk juga Krimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus satwa liar, temasuk kasus dugaan pencabulan yang ditangani oleh Subdit Renakta," ucapnya.

Budi menjelaskan, peminjaman Gatot dari Polda Nusa Tenggara Barat penting dilakukan lantaran untuk pemeriksaan terhadap Gatot. Sebab, kata dia, itu menyangkut batas waktu dalam proses penyidikan sejumlah kasus yang menjerat Gatot.

"Kenapa Gatot Brajamusti kami bawa ke Jakarta? Mengingat untuk batas waktu penyidikan yang kami lakukan," ujar Budi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya