Eko Patrio Bersyukur Ahmad Dhani Dilepaskan

Eko Patrio
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Ahmad Dhani telah menjadi tersangka dan ditetapkan status tersebut di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok hari Jumat, 2 Desember 2016 atas dugaan penghinaan kepala negara. Meski demikian, kini dia telah dilepaskan dan tak ditahan.

Ketum PAN Siapkan 2 Kadernya di Pilkada Jakarta, Eko Patrio Salah Satunya

Untuk itu, selebriti sekaligus anggota DPR dari fraksi PAN, Eko Patrio memandang jika tak ada bukti, tentu bos Republik Cinta Management itu dapat dilepas.

"Kalau memang tidak bersalah Mas Dhani pasti dikeluarkan kok. Alhamdulillah semalam sudah dikeluarkan ya kalau tidak salah," katanya usai merayakan acara khitanan putra bungsunya hari Sabtu, 3 Desember 2016 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior

Ayah tiga anak ini berharap pihak kepolisian dapat kooperatif dalam melihat kasus ini. Sebelum adanya penetapan status tersangka, Dhani dianggap akan melakukan makar.

"Mas Dhani tuh orangnya Indonesia banget, jadi enggak ada pikiran untuk makar. Harapannya semoga kepolisian kooperatif," ujar pria kelahiran Nganjuk berusia 45 tahun ini.

PAN Pede Punya Eko Patrio hingga Zita Anjani, Siap Tarung di Pilkada DKI Jakarta

Tak sendiri, suami Mulan Jameela itu ditangkap beserta tokoh lainnya dalam waktu yang sama namun di tempat yang berbeda. Bahkan, yang ditangkap adalah sosok tokoh nasional.

"Saya melihat polisi harus pintar memilah, jangan dipukul rata," ucap Eko?.

Dhani ditangkap pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta karena dugaan menghina presiden. Ratna Sarumpaet juga ditangkap di tempat yang sama dengan dugaan ingin melakukan makar.

Selain itu, yang ditangkap dengan dugaan yang sama dengan Ratna ialah Eko, Brigjen TNI Adityawarman Thaha, Mayjen TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Pamungkas. Namun lima tersangka, salah satunya Ahmad Dhani itu dibebaskan pada Sabtu dinihari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya