Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Penahanan Andika Kangen Band

Andhika Eks Kangen Band Usai Bebas dari Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Andika Mahesa vokalis Kangen Band resmi ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bandar Lampung hari Sabtu, 25 Februari 2017. Namun penahanan ini sangat disayangkan oleh Toto Ruhanto selaku kuasa hukumnya.

Syarief: Jika Andika Lebih Baik di Demokrat, Kenapa Tidak?

"Tapi saya sebagai kuasa hukum merasa keberatan. Pertama, Andika diperiksa pada hari Sabtu, itu kan libur. Kedua, dia diperiksa tanpa didampingi pengacara, khususnya saya," kata Toto melalui sambungan telepon hari Senin, 27 Februari 2017.

Penangguhan penahanan pun dilayangkan per hari ini sesuai dengan prosedur pasal 31 ayat 1 KUHP.

Roy Suryo: Andika 'Kangen Band' Bisa Berkiprah dengan Baik

"Jaminan orangtuanya Andika bahwa dia (Andika) tidak akan melarikan diri, tidak mengulang perbuatannya lagi, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit penyidikan," tutur Toto.

Caca, sang istri yang dianiaya dan dipukul selaku korbannya Andika tengah dihubungi oleh pihak kuasa hukum Andika.

Andika Kangen Band Jadi Pengurus Partai Demokrat

"Sedang berusaha kami komunikasikan supaya mencabut laporannya dan di SP-3," ucap Toto.

Seperti diketahui Andika dilaporkan karena kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). Andika menuduh sang istri berselingkuh. Pertengkaran pun tak bisa dihindari. Caca mengalami memar di bagian wajah. (mus)

Andika Kangen Band.

Andika Kangen Band, dari Musik Masuk Panggung Politik

Andika jadi kader Partai Demokrat.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2017