- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Ridho Rhoma karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat, Jumat 24 Maret 2017.
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto ketika dikonfirmasi, Sabtu 25 Maret 2017.
Suhermanto mengatakan, saat ini Ridho sudah berada di Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat dari mana barang (narkoba) itu," katanya.
Suhermanto enggan menyebut kronologi secara detail penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu. "Nanti malam akan dirilis oleh kapolres. Selengkapnya akan dibeberkan di sana," katanya.