- Dokumen Gebyar Asik
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau dikenal Pasha terkait keberangkatannya ke luar negeri beberapa waktu lalu. Pasha pergi ke Singapura untuk manggung bersama band Ungu.
Dikatakan Sumarsono, pemberitahuan tersebut merupakan kewajiban kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri, untuk mengajukan surat permohonan atas seizin Kementerian Dalam Negeri, sebelum 14 hari keberangkatannya.
"Sepertinya belum ada. Harusnya izin dulu nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otdanya enggak ada di tempat, itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu," kata Sumarsono yang juga Plt Gubernur Jakarta saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.
Ia pun mengungkapkan jika Pasha beralasan kepergiannya ke luar negeri dilakukan pada hari libur, bukan berarti sebagai pejabat daerah ia bisa meninggalkan pekerjaannya begitu saja.
"Hampir semua kepala daerah izin, tidak ada yang tidak izin," ujarnya.