- Ichsan/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis seksi Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, Nikita ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, bersama satu orang rekannya.
"Iya kita sudah panggil sebagai tersangka. Ditetapkan minggu lalu," kata Budi ketika dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret 2017.
Dalam kasus ini, kata Budi, Nikita dan rekannya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. "Kita kenakan Pasal 170 KUHP," ucap dia.
Seperti diketahui, Lucky melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan telah menganiaya dirinya. Penganiayaan tersebut dilakukan Nikita dan rekannya di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2016. (adi)