- Syaefullah
VIVA.co.id – Pelaporan asisten Julia Perez, Lucky terhadap Nikita Mirzani berbuntut panjang. Polres Metropolitan Jakarta Selatan kini menetapkan Nikita dan Dave sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
"Kami menetapkan dari hasil gelar perkara, minggu lalu, kami tetapkan NM dan DV sebagai tersangka," ujar AKBP Budi Hermanto Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Kamis, 30 Maret 2017.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka sejak satu pekan lalu. Sebelumnya, bintang film Comic 8 tersebut dijadwalkan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Sayangnya, Nikita tidak bisa hadir.
"Kami melakukan pemanggilan kemarin di hari Rabu, yang bersangkutan belum bisa memenuhi pemanggilan karena ada kegiatan," kata Budi.
Bukan kali ini saja, Nikita mangkir dari panggilan kepolisian. Saat olah TKP di Kamis, 2 Februari 2017 sempat batal karena ketidakhadiran Nikita.
Lucky melaporkan Nikita dengan tuduhan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2016.