KPAI Nilai Ayu Ting Ting Tak Kooperatif Selesaikan Hak Anak

Ayu Ting Ting
Sumber :
  • VIVA.co,id/Shalli Syartiqa

VIVA.co.id – Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia  Erlinda menilai, penyanyi Ayu Ting Ting dan keluarga tidak kooperatif untuk memperjuangkan hak anak dalam mendapatkan kasih sayang yang adil dari kedua orangtuanya. 

Hilangnya Hak Anak demi Mendapatkan Sepeser Uang

Lantaran itu, hingga saat ini, KPAI belum mendapatkan titik terang terkait aduan Enji, mantan suami Ayu, yang kesulitan untuk bertemu dengan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.

Erlinda mengungkapkan keprihatinannya. Dia menambahkan, sikap Ayu dan keluarganya menjadi salah satu contoh yang tidak baik untuk sang buah hati sendiri.

KPAI: Korban Kekerasan Seksual Biasanya Trauma Seumur Hidup

Dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kata Erlinda, disebutkan kedua orangtua wajib memberikan hak nafkah lahir batin dan perlakuan yang sama. 

"Upaya terakhir pihak Enji akan kami dorong untuk tes DNA. Sebagaimana yang dikatakan keluarga besar Ayu, kalau Bilqis bukan anak dari Enji. Kami sebetulnya ingin mengklarifikasi langsung, apakah betul itu yang dilontarkan oleh keluarga besarnya, atau apakah itu hanya rumor yang kami dapatkan," ujar Erlinda, saat ditemui di kawasan Tanah Abang Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Saipul Jamil Bebas, Ketua KPAI: Pemberitaannya Ganggu Batin Korban

Jika terbukti anak tersebut adalah anak dari Enji, tetapi keluarga Ayu bersikeras tidak memberikan akses untuk bertemu, menurut dia, hukum pidana dapat diterapkan. 

Mengenai batas waktu untuk tes DNA, Erlinda mengatakan, hal itu masih terus dikoordinasikan dengan pihak Enji.

"Ada beberapa lagi upaya, tetapi akan dikembalikan ke pihak Enji. Banyak langkah hukum yang dapat dilakukan. Kalau Enji mau melakukan, ya kita lakukan. Kalau tidak, ya kami close kasusnya," ujarnya.

Dia berharap, Ayu sebagai publik figur dan seorang ibu dapat memberikan contoh positif dalam menyelesaikan masalah ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya