Andika The Titans Didakwa 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Andika The Titans
Sumber :
  • Instagram andikathetitans

VIVA.co.id – Keyboardis band ternama The Titans, Andika menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba tembakau gorila di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat.

Rinada, Pernah Terjerat Foto Syur Sampai Narkoba

Andika yang menggunakan baju koko putih dan kupluk abu-abu disertakan rompi tahanan duduk termenung mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika menjelaskan, Andika The Titans kedapatan telah membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis tembakau gorila.

Penyanyi Rinada Ditangkap, Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

"Terdakwa memesan narkotika jenis ganja sintetis dengan menghubungi saksi Dedy (didakwa berkas terpisah) dan dikirimkan melalui ojek online dengan tujuan rumah terdakwa di Sarikaso Kota Bandung," ungkap Melur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 15 Juni 2017.

Saat penerimaan barang, yang bersangkutan kedapatan oleh dua polisi yang membuntuti kurir ojek online yang mengantarkan tembakau gorila yang terbungkus paket berlakban.

Mantan Istri Andika The Titans, Rinada Ditangkap Terkait Narkoba

"Kemudian (polisi) langsung menghampiri terdakwa dan diminta membuka bungkusan paket, saat dibuka, paket tersebut berisikan dua bungkus plastik silver narkotika jenis tembakau gorila," katanya.

Setelah diinterogasi, lanjut Melur, Andika mengakui barang haram tersebut merupakan pesanan pribadi melalui media sosial Instagram yang berlanjut di Whatsap dan membayar dua paket seharga Rp700 ribu.

"Terdakwa mengakui jika memesan tembakau gorila dan digunakan atau mengkonsumsi untuk diri sendiri," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Andika dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya