Akibat Fatal Tak Pasang Kawat Gigi di Spesialis Ortodonti

Ilustrasi kawat gigi atau behel.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Banyak orang beranggapan bahwa pemasangan kawat gigi adalah sebuah cara untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak rapih atau bahkan tonggos, sehingga dapat memperbaiki penampilan.

Clear Aligner, Metode Rapikan Gigi yang Diklaim Jauh Lebih Baik dari Behel

Padahal, hal itu tidak hanya berhubungan dengan estetika. Pengunaan kawat gigi juga dimaksudkan untuk memperbaiki posisi gigi dalam fungsi pengunyahan makanan dan memperbaiki masalah lingual – seperti kesulitan dalam pengucapan huruf.

Maraknya tren penggunaan kawat gigi dan ditambah oleh ketidaktahuan masyarakat awam, membuat banyak orang menggunakan kawat gigi karena mengikuti tren yang dikaitkan dengan gaya hidup dan fesyen. Terlebih lagi banyak orang yang juga nekad memasang kawat gigi bukan pada orang yang berkompeten.

Aligner, Alternatif Kawat Gigi Tanpa Rasa Sakit dan Ganggu Penampilan

Hal itu sebenarnya sah-sah saja, terutama bagi mereka yang memiliki uang lebih. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar tetap aman.

Anggota Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB. PDGI), Diono Susilo, mengingatkan agar masyarakat tak asal pilih dalam pembenahan terhadap organ-organ tubuhnya. Dalam hal ini terkait pada bagian mulut dan gigi.

Siswi SMK di Sumut Meninggal Usai Pasang Behel

"Mereka enggak sadar bahwa kalau bukan dipasang oleh tenaga yang profesional dalam hal ini dokter gigi (Ortodonti), itu akan mengalami bukan kecantikan tapi malah berantakan. Kemudian fungsi giginya sendiri akan rusak," kata Diono di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Diono menyarankan sebaiknya lakukan pemasangan kawat tersebut kepada ahlinya, dalam hal ini dokter gigi (Ortodonti). 

Selain itu, hindari juga pemasangan kawat gigi, oleh perawat maupun jasa-jasa pemasangan gigi meskipun mereka legal, namun mereka tidak punya kewenangan.

"Perawat tidak punya kewenangan itu. Adapun UU yang dilanggar perawat itu adalah no 29 tentang praktek kedokteran gigi. Begitu pula jasa-jasa pemasangan itu, mereka enggak ada kewenangannya," kata Diono.

Karena diketahui, khususnya pada jasa-jasa legal itu hanya pada membuat gigi tiruan lepasan. Sedangkan untuk pencabutan, menanam gigi, dan pasang kawat tidak ada kewenangan. Karena ketiga unsur itu ada perhitungan dan ukurannya saat pemasangan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya