Alasan Aris Idol Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi

Aris Idol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyanyi jebolan Indonesian Idol Januarisman atau Aris Idol mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menjalani berita acara pemeriksaan terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ihsan Tarore.

Harvey Moeis Dinyatakan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Sandra Dewi: Gue Takut Ditegur Tuhan

Aries tiba di Polres Jakarta Selatan, Rabu sore, 26 Juli 2017 pukul 15.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya,  Zecky Alatas.

Aris melaporkan teman ‘seangkatannya’ itu dengan tuduhan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, dan pasal 27 ayat 3  junto pasal 45 ayat 1, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Marion Jola Ngaku Pernah Selingkuh Sekali, Sisanya Diselingkuhin

Kuasa hukum Aris, Zecky Alatas, mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi kira-kira sebulan lalu. Dalam sebuah wawancara, Ihsan menyebut Aris memiliki pribadi yang tengil.

"BAP sebagai tindak lanjut laporan tanggal 7 Juli ya, seharusnya memang hari Senin. Berhubung karena kondisi saya dan dinas di luar kota, jadi memang diganti hari ini (Rabu) untuk menindaklanjuti laporan kami sebelumnya," ujar Zecky Alatas.

Karina Aespa dan Lee Jae Wook Dikabarkan Berkencan, Jatuh Cinta Pandangan Pertama di Milan?

Di dalam ruang BAP, Aris menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih dan menjawab 25 pertanyaan. Pihak Aris menilai Ihsan telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang ITE.

Aris mengatakan, langkahnya melaporkan Ihsan kali ini untuk memberikan efek jera, karena menurut dia, sebagai teman seprofesi, Ihsan harusnya bisa saling menghormati.

"Jadi buat saya, Ihsan bikin statement itu kurang etis, karena saya dan Ihsan itu sama-sama public figure. Kami harusnya bisa menjaga, walaupun ada bahasa-bahasa yang buat dia itu bercanda. Tapi buat saya itu bercanda enggak etis di tempatnya," ujar Aris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya