Distributor Obat Tak Punya CDOB akan Diberi Sanksi Pidana

Obat petugas kesehatan dari kloter SUB-7 itu tertahan di bandara.
Sumber :
  • Media Center Haji (MCH) 2017

VIVA.co.id – Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Benar (CDOB) dari Badan POM, akan segera di-sah-kan pada bulan Agustus. Dituturkan Kepala Badan POM Penny Lukito, jika ada instalasi yang ditemukan tidak memilikinya, akan dikenakan sanksi pidana.

Asosiasi Industri AMDK Diminta Percayakan Penuh ke BPOM soal Label BPA

"Setelah disahkan, akan menjadi wajib. Akan jadi payung kami untuk melindungi masyarakat dari vaksin palsu, vaksin yang tidak memenuhi standar, atau obat palsu. Ke depannya, saat sudah dianggap legal, bisa tindak pidana juga, jalur hukum bisa," ujar Penny, di BPOM, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.

Menurutnya, saat ditemukan adanya distributor yang tidak memiliki sertifikat CDOB, bisa berlanjut pada tindak pidana karena membahayakan keamanan masyarakat. Sebab, CDOB sendiri dibentuk dan diwajibkan agar menjaga kualitas obat ke tangan konsumen.

Demi Kesehatan Anak, Arist Merdeka Sirait Minta BPOM Lakukan Ini

"Misalnya saat inspeksi market ditemukan tidak ada CDOB, bisa administrasi pemberhentian sementara PBF tersebut atau tindak lanjut pidana apabila ada bukti-bukti lebih kuat lagi," paparnya.

Selain itu, dituturkan Presdir PT Enseval Putera Megatrading Djonny Hartono, tidak sulit mendapatkan sertifikat CDOB dari BPOM. Hanya butuh dua hal penting untuk mendapatkan sertifikat ini.

Vaksin Merah Putih Diprediksi Siap Juli, Akan Jadi Booster COVID-19

"Komitmen dan konsistensi dari manajemen yang penting. Bukan melulu biaya tapi komitmen," papar Djonny.
 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Bareskrim akan menyelidiki temuan BPOM terkait sejumlah merek kopi mengandung paracetamol dan obat kuat

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022