- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku diamankan pada hari Sabtu, 1 Agustus 2015 pukul 00.30 WIB di Perumahan Cibubur Country, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pelaku tersebut berinisial EG yang berprofesi sebagai pekerja seni. EG pun dipastikan oleh Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Aswin adalah pesinetron Ezza Gionino.
"Iya benar TSK EG, Eza Gionino," kata Kompol Aswin, Senin, 3 Juli 2015.
Eza Gionino berhasil ditangkap lewat informasi dari masyarakat tentang tanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata benar adanya tindak pidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui modus pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp450 ribu untuk satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam bungkus rokok kepada seorang yang bernama panggilan K (belum tertangkap/DPO) umur sekitar 30 tahun, di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.