Syahrini Bantah Sebagai Pemilik Tempat Karaoke Ilegal
Kamis, 4 September 2014 - 21:43 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife
- Belum lama ini salah satu
outlet
KTV Princess Syahrini yang terletak di Tangerang, Banten, harus ditutup secara paksa.
Outlet
tersebut dianggap telah melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) yang terdapat di wilayah itu.
Menanggapi masalah ini, Syahrini bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea langsung menggelar jumpa pers. Hotman membantah bahwa Syahrini pemilik dari tempat karaoke yang ditutup tersebut.
"Syahrini bukan pemilik karaoke di Tangerang. Dia hanya memberikan hak
franchise outlet
kepada pihak ketiga yang bukan perusahan dari Syahrini," ucap Hotman, saat ditemui di Kantor Hotman Paris, Summitmas II Building, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 4 September 2014.
Tidak hanya itu, Hotman Paris menampik kliennya mengoperasikan tempat karaoke secara ilegal. Justru yang mengoperasikan rumah karaoke tersebut adalah PT Hengen Suara Abadi.
"Itu fitnah! PT Hengen Suara Abadi lah yang dapatkan hak atau kontrak pemiliki
franchise
Syahrini," kata Hotman.
Penutupan Karaoke KTV Princess Syahrini itu sendiri dilakukan karena dianggap telah melanggar empat perda sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.
Penutupan rumah karoke inipun langsung dibuat oleh si pelantun
Jangan Memilih Aku
tersebut. "Saya sendiri yang menutup langsung
outlet
karaoke tersebut," kata Syahrini dengan lantang. (ita)
Halaman Selanjutnya
Penutupan Karaoke KTV Princess Syahrini itu sendiri dilakukan karena dianggap telah melanggar empat perda sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.