Kemenkes: Jangan Mudah Terpancing Rumor Virus Zika

Virus Zika dalam foto yang dirilis CDC AS.
Sumber :
  • REUTERS/CDC/Cynthia Goldsmith/Handout via Reuters

VIVA.co.id - Indonesia pernah menemukan satu kasus virus Zika pada 2014, yang berbahaya bagi kaum ibu yang mengandung dan janin mereka. Namun pemerintah menjamin saat ini tidak ada laporan kasus tersebut di Tanah Air.

Manfaat Sehat Jalani Peregangan Tubuh Secara Rutin

Kendati demikian pemerintah tetap bersiap mencegah datangnya lagi virus Zika, yang dikabarkan menjadi penyebab microcephaly, di mana kondisi lingkar kepala bayi jadi lebih kecil dari ukuran normal.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Wiendra Waworuntu membenarkan memang virus ini pernah ditemukan pada Juni 2014.

"Benar, ada satu kasus ditemukan pada Juni 2014, namun dia telah dinyatakan sembuh, dan itupun sembuh dengan sendirinya," ujarnya saat ditemui usai jumpa pers Peringatan Hari Kusta Sedunia di Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2016.

Wiendra menegaskan bahwa, masyarakat  tidak perlu panik, karena hingga saat ini Indonesia masih bebas dari Virus Zika. Terpenting, menurut dia, cara mengantisipasinya.

"Hindari penularan nyamuk, lakukan PSN atau pengendalian sarang nyamuk dengan melakukan 3M plus, yaitu menguras, menutup, mengubur. Ini adalah pengendalian paling bagus untuk masyarakat Indonesia agar tidak tertular virus Zika," jelas dia.

Wiendra juga mengimbau agar masyarakat tidak berpergian ke tempat-tempat yang terjangkit virus Zika. Selain itu, masyarakat diminta harus tetap waspada, namun tetap jangan mudah termakan rumor yang menyebutkan virus ini sudah menyebar ke dalam negeri.

"Perlu dilihat sejarah kontak, pernahkah terkontak dengan bepergian ke daerah terjangkit virus, lakukan pemeriksaan laboratorium, dan harus hati-hai dengan rumor. Hingga kini, virus ini tidak eksis di Indonesia," tutup Oscar Primadi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan. (ren)

Ilustrasi pelayanan medis.

Pemerintah Diminta Sediakan Jaminan Bagi Pekerja Informal

Baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016